🧮 Kalkulator Faraidh

Kalkulator Warisan Islam

Kalkulator pembagian warisan secara sederhana sesuai kaidah faraidh: Suami/Istri, Ayah, Ibu, dan Anak.

Versi Sederhana · Tanpa Database
Untuk kasus kompleks (cucu, kakek, saudara utama, dll) tetap dianjurkan konsultasi ke ahli fikih.
1. Data Pewaris
Identitas dasar pewaris untuk konteks perhitungan.
Wajib isi jenis kelamin & status nikah
2. Data Harta Warisan
Masukkan total harta dan pengurang (hutang, biaya jenazah, wasiat).
Angka otomatis diformat Rupiah
Rp
Termasuk uang, tabungan, aset, dsb.
Rp
Rp
Rp
Maksimal 1/3 dari total harta, dan bukan untuk ahli waris.
3. Data Ahli Waris
Isi jumlah tiap ahli waris yang masih hidup saat pewaris wafat.
Isi dengan angka (0 jika tidak ada)
Aktif jika pewaris perempuan & status menikah.
Aktif jika pewaris laki-laki & status menikah.